ETIKA PROFESI GURU



Oleh : Amir  Supriyanto










































Etika Profesi Guru





MATERI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ETIKA PROFESI GURU



Pendahuluan

Tulisan ini membahas mengenai etika profesi guru secara umum  bagi  peserta  sertifikasi  guru  TK.  Saudara  akan  diajak untuk memahami  lebih mendalam tentang  hakikat profesi guru. Beberapa paparan dalam tulisan ini membahas tentang pengertian profesi, ciri-ciri profesi, profesi keguruan, etika kerja dan etos kerja guru serta kode etik guru yang meliputi; tujuan kode  etik, penetapan kode etik, sanksi pelanggaran kode etik, dan kode etik guru Indonesia.
Semua kemampuan di atas sangat penting bagi semua peserta  sertifikasi  guru  agar  menjadi  guru  yang  profesional,
terutama dalam bidang pendidikan guru TK.
Pendidikan   dapat   dipandang   sebagai   suatu   proses
pemberdayaan  dan  pembudayaan  individu  agar  mampu memenuhi kebutuhan perkembangan dan memenuhi tuntutan sosial, kultural, serta religius dalam lingkungan kehidupannya. Pengertian pendidikan seperti ini mengimplikasikan bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks pendidikan seyogyanya terfokus pada upaya memfasilitasi proses perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan kehidupan yang dianut.
Salah    satu    upaya    yang    dapat    dilakukan    untuk
memfasilitasi proses perkembangan individu adalah dengan adanya  sumber  daya  manusia  (SDM)  yang  terkait  langsung dengan dunia pendidikan yaitu guru. Salah satu ujung tombak tercapainya   tujuan   pendidikan   adalah   adanya   peran   guru. Ditangan  para  guru  masa  depan  pendidikan  akan  terlaksana, karena   guru   merupakan   salah   satu   unsur   yang   berhadapan langsung dengan siswa dalam  proses pembelajaran secara nyata. Satu unsur yang terkait langsung dengan siswa dalam praktek pendidikan adalah guru TK (Taman Kanak-Kanak).
Semoga dengan tulisan ini, saudara dapat menjadi seorang
guru TK yang benar-benar memaknai fungsi dan peran seorang guru sebagai sebuah profesi yang membanggakan.





Apakah Profesi Itu?

Dibawah  ini  dikemukakan  beberapa  pengertian  tentang profesi:

Suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. (Liberman)

Suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan   yang   relatif   lama   dan   khusus   pada   tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tingi. {World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP)}

Suatu   pekerjaan   atau   jabatan   yang   menuntut   keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut. (Dedi Supriadi)

Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut  merasa  terpanggil  untuk  menjabat  pekerjaan  itu. (Sikun Pribadi, 1976)

Makna pengertian diatas mengisyaratkan bahwa:

1.   Hakikat profesi adalah suatu pernnyataan atau suatu janji terbuka
Suatu  pernyataan  atau  suatu  janji  yang  dinyatakan
oleh  tenaga  profesional  tidak  sama  dengan  suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dart lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma - norma atau nilai- nilai etik. Orang yang membuat pernyataan itu yakin dan radar   bahwa   pernyataan   yang   dibuatnya   adalah   baik. "Baik" dalam arti bermanfaat bagi orang banyak dan bagi





dirinya  sendiri.  Pernyataan  janji  itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya  dan  tampak  pada  tingkah  lakunya  sehari- hari.
Janji   yang   bersifat   etik   itu   mau   tak   mau   akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya hukuman atau protes masyarakat, hukuman dart Tuhan, dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika  seseo rang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan  berbuat  sesuai  dengan  janji  tersebut.  Janji- janji  itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan, dalam hal ini, Profesi kependidikan.

2.   Profesi mengandung unsur pengabdian
Suatu    profe si    bukan    bermaksud    untuk    mencari
keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun  dalam  arti  psikis,  tetapi  untuk  pengabdian  pada masyarakat. Ini berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan,  merusak,  atau  menimbulkan  malapetaka  bagi orang  lain  dan  bagi  masyarakat.  Sebaliknya,  profesi  itu hams  berusaha  menimbulkan  kebaikan,  keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Pengabdian  diri  berarti  lebih  mengutamakan  kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam bidang hukum adalah untuk    kepentingan    kliennya    bila    berhadapan    dengan pengadilan,  profesi  kedokteran  adalah  untuk  kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah  untuk  kepentingan  anak  didiknya,  profesi  pertanian adalah    untuk    meningkatkan    produksi    pertanian    agar masyarakat   lebih   sejahtera   dalam   bidang   pangan,   dan sebagainya.  Dengan  demikian,  pengabdian  yang  diberikan oleh  profesi  tersebut  harus  sesuai  dengan  bidang-bidang pekerjaan  tertentu.  Dengan  pengabdian  pada  pekerjaan  itu, seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.

3.   Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan





tertentu sang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan,    dan    keterampilan    tertentu    p ula.    Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam   hal   ini,   pekerjaan   profesional   berbeda   dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat
modem dewasa mi, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang dahsyat. Itu sebabnya, kebijaksanaan, pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.

Uraian di atas dan definisi seperti yang dikemukakan oleh Dr.   Sikun   Pribadi   ternyata   sejalan   denga n   definisi   yang dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai berikut :

A profession may define most simply as a vocation which is organized, incompletely, no doubt, but genuinely, for the performance offitnction. (Blackington, 1968)

Selanjutnya, Blackington mengemukakan sepuluh kriteria untuk menjelaskan arti profesi, yang dikutipnya dari Horton, sebagai berikut.

1.    A profession must satisfy an indispensible social need and   be   based   upon   well   established   and   socially acceptable scientific principles.
2.    It must demand and adequate professional and cultural
training.
3.    It  must  demand  the  possession  of  body  of  specialized





and systema tized knowledge.
4.    It must give evidence of needed skill that the general public  does  not  possess  that  is  skills  that  are  partly native and partly acquired.
5.    It must have developed a scientific technique that is the result of tested experience.
6.    It must require the exercise of direction and judgement as to the time and manner of the performance of duty.
7.    It must be a type of beneficial work, the result of which
is    not    subject    to    standardization    in    term    unit performance or time element.
8.    It must have a group conciousness designed to extend scientific knowledge in technical language.
9.    It must have sufficient self -impelling power to retain its
member throughout life. It must not be used for a more steppingstone to other occupational.
10. It must recognize its obligations to society by insisting that its members live up to an established and accepted code of ethics.

Sebagai perbandingan dengan komponen-komponen profesi, sebagaimana digariskan dalam definisi profesi yang telah dikemukakan oleh Ernest Greenwood, sebagai berikut.

1.   A basis or systematic theory.
2.   Authority recognized by the clientele of the professional
group.
3.   Broader community sanction and approval of this authority.
4.   A code ethics regulating relation of professional persons with
clients and with colleagues.
5.   A professional culture sustained by formal professional
associations.
(Howard M. Vollmer and Donald L. Mills, 1966)
Berdasarkan   uraian   tentang   pengertian,   kriteria,   dan
unsur-unsur yang terkandung dalam profesi, sebenarnya profesi itu adalah suatu lembaga yang mempunyai otoritas yang otonom, karena didukung oleh:





1.  Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian;
2.  Kode  etik  yang  direalisasikan dalam melaksanakan profesi, karena hakikatnya ialah pengabdian kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri;
3.  Kelompok  yang  tergabung  dalam  profesi,  yang  menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang memenuhi syarat-syarat yang diminta;
4.  Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut;
5. Pemerintah  yang  melindungi  profesi  dengan  undang- undangnya. (Dr. Sikun Pribadi, 1975).

Ciri-Ciri Profesi

Menurut Liberman ciri-ciri profesi adalah:

1.   Jabatan  tersebut  harus  merupakan  suatu  layanan  yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2. Untuk   pelaksanaannya   tidak   sekedar   diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga kemampuan intelektual.
3.   Diperlukan  suatu  masa  studi  dan  latihan  khusus  yang cukup lama.
4. Para  praktisinya  secara  individual  atau  kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
5.   Tindakan keputusannya dapat diterima oleh para praktisi
yang bertangung jawab.
6.   Layanan  tersebut  tidak  semata-mata  untuk  kepentingan
ekonomi.
7.   Memiliki suatu kode etik

Menurut WCOTP ciri-ciri profesi adalah:

1.   Profesi adalah panggilan jiwa
2.   Fungsinya telah terumuskan dengan jelas
3.   Menetapkan persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat
melakukannya    (kualifikasi    pendidikan,    pengalaman, keterampilan)





4. Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan kekuasaan luar.
5.   Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para
anggotanya.
6.   Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan anggota-anggota  dan terorganisasi

Ciri-ciri profesi :

1. Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui  pendidikan  dan  latihan  yang  lama  dan  intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan
3.   Profesi didukung ole h suatu disiplin ilmu
4. Ada  kode  etik  yang  menjadi  pedoman  perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
5.   Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat,  maka  anggota  profesi  secara  perorangan
ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.





Istilah-istilah yang terkait dengan profesi:

Profesional
Penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya.
Menunjuk kepada orangnya.
Profesionalisasi
Proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice training.
Profesionalisme
Derajat penampilan seseorang sebagai profesional.
Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.

Profesi Keguruan

Apakah pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut  sebagai  suatu  profesi?  Pertanyaan  ini  muncul  karena masih  ada  pihak  yang  berpendapat  bahwa  pekerjaan kependidikan  bukan  suatu  profesi  tersendiri.  Berbagai  alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat menjadi   guru   asalkan   telah   mengalami   jenjang   pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dan itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si





pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah  mendidik  anak-anak  mereka  dan  berhasil,  padahal  dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu   mengajar.   Sebaliknya,   tidak   sedikit   guru   atau   tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, kendati seseorang telah dididik menjadi guru,  namun  belum  menjadi  jaminan  bahwa  anaknya  akan terdidik  baik.  Kritik  lain  yang  sering  dilontarkan  ialah,  hasil pendidikan di sekolah tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian misalnya.
Pandangan di atas dinilai terlalu picik. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut.

1. Peranan    pendidikan    harus    dilihat    dalam    konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan    pembangunan   perlu   ditata   suatu   sistem pendidikan  yang  relevan.  Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa             keahlian   yang   memadai   maka   pendidikan   sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.

2.  Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi ban dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungk in setelah sate generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang  yang  bukan  ahli  dalam  bidang  pendidikan  dapat merusak        satu   generasi   seterusnya   dan   akibatnya   akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem  pendidikan  dari  alas  sampai  ke  dalam  kelas  harus





terdiri    dari    tenaga-tenaga    profesional    dalam    bidang pendidikan.

3.  Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian       matang     dan     tangguh,     yang     dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik  anaknya  sebagaimana  yang  diharapkan.  Mereka tidak        memiliki    pengetahuan    dan    keterampilan    yang diperlukan   untuk   diberikan   kepada   anaknya.   Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.

4.  Sesuai   dengan   hakikat   dan   kriteria   profesi   yang   telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah   pekerjaan   yang   penuh   pengabdian   pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah  laku  sesuai  dengan  norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.

5.  Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian,     dan    kompetensi    kemasyarakatan.    Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan  secara  wajar  sesuai  dengan  fungsi  dan  tugasnya.





Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.

Etika Kerja Guru

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golonga n atau masyarakat.
Etika,      pada      hakikatnya      merupakan      dasar
pertimb angan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara  umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin  filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih  dan  memutuskan  pola - pola  perilaku  yang  sebaik- baiknya   berdasarkan   timbangan  moral- moral   yang   berlaku. Dengan    adanya    etika,    manus ia    dapat    memilih    dan memutuskan   perilaku   yang   paling  baik  sesuai  dengan norma - norma  moral  yang  berlaku.  Dengan  demikian  akan terciptanya suatu pola-pola  hubungan  antar  manusia  yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb.
Sebagai  acuan  pilihan  perilaku,  etika  bersumber
pada norma - norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar  adalah  agama  sebagai  sumber  keyak inan  yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya  masyarakat,  disiplin  keilmuan  dan  profesi.  Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja  itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika  kerja  lazimn ya  dirumuskan  ata s  kesepakatan
para   pendukung   pekerjaan   itu   dengan   mengacu   pada sumber- sumber  dasar  nilai  dan  moral  tersebut  di  atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode    etik.    Kode    etik    akan    menjadi    rujukan    untuk





mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan.  Dengan  kode  etik  itu  pula  perilaku  etika  para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua  anggota  harus  menghormati,  menghayati,  dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis  dan  semua  anggota  akan  merasakan  adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Secara   umum,   kode   etik   ini   diperlukan   dengan
beberapa alasan, antara lain:

Untuk  melindungi  pekerjaan  sesuai  dengan  ketent uan dan kebijakan   yang   telah   ditetapkan   berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk      mengontrol      terjadinya      ketidakpuasan      dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan. Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus - kasus penyimpangan tind akan. Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Karena   kode   etik   itu   merupakan   sua tu   kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Khus us mengenai kode etik  gur u.    di  Indonesia,  PGRI  (Persatuan  Guru  Republik Indonesia) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organis asi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

Etos kerja Guru

Sebenarnya kata "etos" bersumber dari pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumber-sumber nilai yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian yang tercermin melalui. unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya.





Dengan  demikian  etos  kerja  lebih  merupakan  kondisi  internal yang  mendorong  dan  mengendalikan  perilaku  ke  arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Kualitas unjuk kerja dan hasil kerja banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini. Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain: (1) disiplin kerja (2) sikap terhadap pekerjaan, (3) kebiasaan-kebiasaan bekerja. Dengan disiplin kerja, seorang pekerja akan selalu bekerja dalam pola-pola yang konsisten untuk melakukan dengan baik sesuai dengan tuntutan dan kesanggupannya.
Disiplin yang dimaksud di sini adalah bukan disiplin yang
mati dan pasif, akan tetapi disiplin yang hidup dan aktif yang didasari dengan penuh pemahaman, pengertian, dan keikhlasan. Sikap terhadap pekerjaan merupakan landasan yang paling berperan, karena sikap mendasari arah dan intensitas unjuk kerja. Perwujudan unjuk kerja yang baik, didasari oleh sikap dasar yang positif dan wajar terhadap pekerjaannya. Mencintai pekerjaan sendiri. adalah salah satu contoh sikap terhadap pekerjaan. Demikian pula keinginan untuk senantiasa mengembangkan kualitas pekerjaan dan unjuk kerja merupakan refleksi sikap terhadap  pekerjaan.  Orientasi  kerja,  juga  termasuk  ke  dalam unsur sikap seperti orientasi terhadap hasil tambah, orientasi terhadap pengembangan diri, orientasi terhadap pengabdian pada masyarakat. Kebiasaan kerja, merupakan pola-pola perilaku kerja yang ditunjukkan oleh pekerja secara konsisten. Beberapa unsur kebiasaan kerja antara lain: kebiasaan mengatur waktu, kebiasaan pengembangan diri, disiplin kerja, kebiasaan hubungan antar manusia, kebiasaan bekerja keras.
Dengan demikian, etos kerja merupakan tuntutan internal
untuk berperilaku etis dalam mewujudkan unjuk kerja yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat sangat diharapkan seseorang pekerja akan senantiasa melakukan pekerjaannya secara efektif dan produktif dalam kondisi pribadi yang   sehat   dan   berkembang.   Perwujudan   unjuk   kerja   ini bersumber pada kualitas kompetensi aspek kepribadian yang mencakup aspek religi, intelektual, sosial, pribadi,  fisik, moral, dsb. Hal itu dapat berarti bahwa mereka yang dipandang memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat akan memiliki keunggulan.





Kode Etik Guru

Interpretasi    tentang    kode    etik    belum    memiliki penger tian    yang    sama.    Berikut    ini   disajikan   beberapa pengertian kode etik.


Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Pen- jelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi  Negara,  dan  Abdi  Masyarakat  mempunyai  pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya     dan     dalam     pergaulan     hidup     sehari- hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan  pula  prinsip-prinsip  pokok  tentang  pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku,  dan  perbua tan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.

Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan  moral  dan  pedoman  tingkah  laku  guru  warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pe ngabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan   bahwa   dalam   Kode   Etik   Guru   Indonesia terdapat  dua  unsur  pokok  yakni:  (1)  sebagai  landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.





Dari beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi  merupakan norma- norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk- petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan- larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari- hari di dalam masyarakat.

A. Tujuan Kode Etik
Pada  dasarnya  tujuan  merumuskan  kode  etik  dalam suatu  profesi  adalah  untuk  kepentingan  anggota  dan kepentingan   organisasi.profesi   itu   sendir i.   Secara   umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.

1.  Menjunjung tinggi martabat profesi.

Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap  profesi  yang  bersangkutan.  Oleh  karena   itu, setiap  kode  etik  suatu  profesi  akan  melarang  berbagai bentuk tindak- tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.

2.  Untuk   menjaga   dan   memelihara   kesejahteraan   para anggotanya.

Kesejahteraan   mencakup   lahir   (atau   material)   maupun batin   (spiritual,   emosional,   dan   mental).   Kode   etik umumnya   memuat   larangan- larangan   untuk   melakukan perbuatan- perbuatan  yang  merugikan  kesejahteraan  para anggotanya.    Misalnya    dengan    menetapkan    tarif- tarif minimum    bagi    hono rarium    anggota    profesi    dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin,   kode   etik   umumnya   memberi   petunjuk petunjuk





kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

3.  Pedoman berperilaku.

Kode etik mengandung peraturan yang  membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi  para anggota prof'esi  dalam  berinteraksi  dengan  sesama  rekan anggota profesi.

4.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggot a profesi.

Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya  dalam  melaksanakan  tugasnya.  Oleh karena  itu,  kode  etik   merumuskan  ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

5.  Untuk meningkatkan mutu profesi.

Kode  etik  memuat  norma norma  dan  anjuran  agar  para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

6.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

Dari  uraian  di  atas  dapat  ditarik  kesimpulan  bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan mening katkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.





B. Penetapan Kode Etik

Kode  etik  hanya  dapat  ditetapkan  oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian,  penetap an  kode  etik  tidak  boleh  dilakukan  secara perorangan,  tetapi  harus  dilakukan oleh organisasi, sehingga orang- orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikena nkan
Kode  etik  hanya  akan  mempunyai  pengaruh  yang  kuat dalam  menegakkan  disiplin  di  tangan  profesi  tersebut,  jika semua  orang  yang  menjalankan  pro fesi  tersebut  bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Jika  setiap  orang  yang  menjalankan suatu profesi secara
otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

C. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali  negara  mencampuri  urusan  profesi,  sehingga hal- hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi
tertentu dapat meningkat menjad i peraturan hukum atau undang- undang. dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau   curang   dengan   sesama   anggota   profesinya,   dan   jika dianggap   kecurangan   itu   serius,   maka   dituntut   di   muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap  pelanggaran  kode  etik  adalah  sanksi  moral.  Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan- rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.



D. Kode Etik Guru Indoensia







Kode Etik Guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan   nilai- nilai  dan  norma- norma  profesi  guru  yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode  Etik  Guru  Indonesia  berfungsi  sebagai  landasan  moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari- hari   di   masyarakat.   Dengan   demikian,   Kode   Etik   Guru Indonesia  merupakan  alat  yang  amat  penting  untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Seperti halnya profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia
ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan.  Cabang  dan  Pengurus  Daerah  PGRI  dari  seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun  1973,  dan  kemudian  disempurnakan  dalam  Kongres PGRI ke XVI tahun  1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut.






KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk          manusia   Indonesia    seutuhnya    yang berjiwa Pancasila.
2. Guru   memiliki   dan   melaksanakan   kejujuran profesional.
3.  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai   bahan   melakukan   bimbingan   dan pembinaan.
4.   Guru  menciptakan  suasana  sekolah  sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar- mengajar.
5.   Guru  memelihara  hubungan  baik  dengan  orang  tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.   Guru       secara       pribadi       dan       bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.   Guru    memelihara    hubungan    seprofesi,    semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.   Guru     secara     bersama-sama     memelihara     dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.   Guru   melaksanakan   segala   kebijakan   Pemerintah
dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).





E.  O rganisasi  Profesi  Guru

Dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen,  dikemukakan  bahwa:
"Organisasi  profesi guru  adalah  perkumpulan  yang  berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru". Lebih lanjut dijelaskan hal- hal sebagai berikut.












Pasal 41
(1) Guru dapat membentuk organisasi profesi
yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)  Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4)  Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan.
(5)  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.




Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
(1)  menetapkan dan menegakkan kode etik
guru;
(2)  memberikan bantuan hukum kepada
guru;
(3)  memberikan perlindungan profesi guru; (4)   melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi guru; dan
(5)  memajukan pendidikan nasional.





Rangkuman

Profesi,  pada  hakikatnya  adalah  suatu  pernyataan  atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu  jabatan  atau  pekerjaan  dalam  arti  biasa,  karena  orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan  yang seharusnya dan menunjuk kepada orangnya. Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai profesional   melalui   inservice   training   dan   atau   preservice training.  Profesionalisme,   merujuk   pada   derajat   penampila n seseorang sebagai  profesional  dan  penampilan  suatu  pekerjaan sebagai suatuprofesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen  anggota  profesi  untuk  bekerja  berdasarkan  standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Etika    dapat    diartikan    sebagai    suatu    disiplin
filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam  memilih  dan  memutuskan  pola - pola  perilaku  yang sebaik-baiknya    berdasarkan    timbangan    moral- moral    yang berlaku. Etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku  etis  dalam  mewujudkan  unj uk  k erja   yang baik dan produktif. Kode Etik Guru di Indonesia dapat dirumuskan   sebagai   himpunan   nilai-nilai   dan   norma- norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung  tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan  meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.  Penetap an  kode  etik  tidak  boleh  dilakukan  secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.
Segala  hal  yang  terkait  denga n profesi  guru  tertuang dalam Undang- Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.





Kepustakaan

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005  Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional

Hamalik,    Oemar.    (2004).    Pendidikan    Guru    Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara

Mulyasa,  E.  (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung : Remaja Rosdakarya

Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : Remaja Rosdakarya

Mulyasa, E. (2007).  Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Bandung : Remaja Rosdakarya

Supriadi, Dedi. (1998).  Mengangkat Citra dan Martabat Guru.
Yogyakarta : Adicita Karya Nusa

Surya,    Mohamad.    (2003).    Psikologi    Pembelajaran    dan
Pengajaran. Bandung : Yayasan Bhakti Winaya

Post a Comment

 
Top